-->

Apakah ada Shalat Qabliyah Jum’at

Sholat Qabliyah Jum’at sebagai masalah Ke-21 dalam buku 37 Masalah Populer karangan Ustadz Abdul Somad, berikut penjelasannya:

Dalil Pertama,

“Setiap shalat fardhu diawali dua rakaat (shalat sunnat)”. (Hadits riwayat Ibnu Hibban dari Abdullah bin az-Zubair. Dinyatakan shahih oleh Syekh Nashiruddin al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah).

Komentar Syekh ‘Athiyyah Shaqar.

Hadits ini secara umum menunjukkan disyariatkannya shalat dua rakaat sebelum shalat fardhu Jum’at. Tidak ada dalil lain yang mengkhususkan hadits ini, tidak dapat dikatakan bahwa hadits ini khusus untuk shalat fardhu selain shalat Jum’at karena ketika Rasulullah Saw keluar rumah akan melaksanakan shalat Jum’at beliau tidak shalat dua rakaat sebelum naik mimbar, karena hadits yang bersifat umum tidak dapat dikhususkan kecuali ada larangan khusus; larangan melaksanakan shalat dua rakaat atau empat rakaat setelah Zawal (tergelincir matahari) sebelum azan untuk khutbah, tidak ada larangan seperti itu231.

Dalil Kedua,

Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzani, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda, “Antara dua seruan ada shalat”, beliau ucapkan tiga kali. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Komentar Imam an-Nawawi.

Adapun shalat sunnat sebelum Jum’at, yang menjadi dasar adalah hadits Abdullah bin Mughaffal yang telah disebutkan dalam far’ (masalah cabang) sebelumnya, “Antara dua seruan ada shalat (sunnat)”. Dan diqiyaskan kepada shalat Zhuhur.

0 Response to "Apakah ada Shalat Qabliyah Jum’at"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel