-->

Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Adzan



Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara

Aturan penggunaan pengeras suara:

  • Pengeras suara luar digunakan untuk adzan sebagai penanda waktu sholat
  • pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
  • Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara


Waktu sholat subuh

  • Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya
  • Pembacaan AlQuran hanya menggunakan pengeras suara keluar
  • Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar
  • Sholat subuh kuliah subuh dan sebagainya menggunakan pengeras suara ke dalam saja


Waktu sholat Ashar Maghrib dan Isya

  • 5 menit sebelum adzan dianjurkan membaca Alquran
  • Adzan dengan pengeras suara keluar dan kedalam
  • Sesudah adzan hanya menggunakan pengeras suara ke dalam


Waktu sholat Dhuhur dan Jumat

  • 5 menit menjelang zuhur dan 15 menit menjelang Waktu jumat diisi dengan bacaan Alquran yang ditujukan ke luar demikian juga adzan
  • Salat doa pengumuman khutbah menggunakan pengeras suara ke dalam


Waktu takbir tarhim dan Romadhon

  • Takbir Idul Fitri atau Idul Adha dengan pengeras suara keluar
  • Tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dikir tidak menggunakan pengeras suara
  • Saat Ramadhan siang dan malam hari bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam


Waktu upacara hari besar Islam dan pengajian

  • Pengajian dan tabligh hanya menggunakan pengeras suara kedalam kecuali pengunjung jamaahnya meluber keluar


Dasar Hukum
Intruksi Direktur Jenderal bimbingan Islam nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushola (Instruksi Dirjen Bimas 101/1978)

0 Response to "Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Adzan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel