Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Adzan
Selasa, 28 Agustus 2018
Add Comment
Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara
Aturan penggunaan pengeras suara:
- Pengeras suara luar digunakan untuk adzan sebagai penanda waktu sholat
- pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
- Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara
Waktu sholat subuh
- Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya
- Pembacaan AlQuran hanya menggunakan pengeras suara keluar
- Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar
- Sholat subuh kuliah subuh dan sebagainya menggunakan pengeras suara ke dalam saja
Waktu sholat Ashar Maghrib dan Isya
- 5 menit sebelum adzan dianjurkan membaca Alquran
- Adzan dengan pengeras suara keluar dan kedalam
- Sesudah adzan hanya menggunakan pengeras suara ke dalam
Waktu sholat Dhuhur dan Jumat
- 5 menit menjelang zuhur dan 15 menit menjelang Waktu jumat diisi dengan bacaan Alquran yang ditujukan ke luar demikian juga adzan
- Salat doa pengumuman khutbah menggunakan pengeras suara ke dalam
Waktu takbir tarhim dan Romadhon
- Takbir Idul Fitri atau Idul Adha dengan pengeras suara keluar
- Tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dikir tidak menggunakan pengeras suara
- Saat Ramadhan siang dan malam hari bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam
Waktu upacara hari besar Islam dan pengajian
- Pengajian dan tabligh hanya menggunakan pengeras suara kedalam kecuali pengunjung jamaahnya meluber keluar
Dasar Hukum
Intruksi Direktur Jenderal bimbingan Islam nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushola (Instruksi Dirjen Bimas 101/1978)
0 Response to "Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Adzan"
Posting Komentar