Apakah hukum membaca ayat? Apa standar panjang dan pendeknya?
Rabu, 29 Agustus 2018
Add Comment
واجب عند اتضنفية ما بينا، سنة عند اتصم ور في ال عت الأولذ والثا ية من ل صلاة
Wajib menurut Mazhab Hanafi.
Sunnat menurut Jumhur (mayoritas) Ulama, dibaca pada rakaat pertama dan kedua dalam setiap shalat.
Adapun standar panjang dan pendeknya, surat-surat tersebut terbagi tiga:
Thiwal al-mufashshal, dari surah Qaf/al-Hujurat ke surah an-Naba’, dibaca pada Shubuh dan Zhuhur. Ausath al-mufashshal, dari surah an-Nazi’at ke surah adh-Dhuha, dibaca pada ‘Ashar dan Isya’. Qishar al-Mufashshal, dari surah al-Insyirah ke surah an-nas, dibaca pada shalat Maghrib.
Keterangan lengkapnya dapat dilihat dalam kitab al-Adzkar karya Imam an-Nawawi:
Sunnat dibaca -setelah al-Fatihah- pada shalat Shubuh dan Zhuhur adalah Thiwal al-Mufashshal artinya surat-surat terakhir dalam mush-haf. Diawali dari surat Qaf atau al-Hujurat, berdasarkan khilaf yang ada, mencapai dua belas pendapat tentang penetapan surat-surat al-Mufashshal. Surat-surat al-Mufashshal ini terdiri dari beberapa bagian, ada yang panjang hingga surat ‘Amma (an-Naba’), ada yang pertengahan hingga surat adh-Dhuha dan ada pula yang pendek hingga surat an-Nas.
Pada shalat ‘Ashar dan ‘Isya’ dibaca Ausath al-Mufashshal (bagian pertengahan). Pada shalat Maghrib dibaca Qishar al-Mufashshal (bagian pendek).
Sunnah dibaca pada shalat Shubuh rakaat pertama pada hari Jum’at surat Alif Lam Mim as-Sajadah, pada rakaat kedua surat al-Insan. Pada rakaat pertama shalat Jum’at sunnah dibaca surat al-Jumu’ah dan rakaat kedua surat al-Munafiqun. Atau pada rakaat pertama surat al-A’la dan rakaat kedua surat al-Ghasyiyah.
Sunnah dibaca pada shalat Shubuh rakaat pertama surat al-Baqarah ayat 136 dan rakaat kedua surat Al ‘Imran ayat 64. Ada pada rakaat pertama surat al-Kafirun dan rakaat kedua surat al-Ikhlas, keduanya shahih. Dalam Shahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Saw melakukan itu.
Dalam shalat sunnat Maghrib, dua rakaat setelah Thawaf dan shalat Istikharah Rasulullah Saw membaca surat al-Kafirun pada rakaat pertama dan al-Ikhlas pada rakaat kedua. Pada shalat Witir, Rasulullah Saw membaca surat al-A’la pada rakaat pertama, surat al-Kafirun pada rakaat kedua, surat al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas pada rakaat ketiga. Imam Nawawi berkata, “Semua yang kami sebutkan ini berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan selainnya adalah hadits-hadits masyhur”.
Wajib menurut Mazhab Hanafi.
Sunnat menurut Jumhur (mayoritas) Ulama, dibaca pada rakaat pertama dan kedua dalam setiap shalat.
Adapun standar panjang dan pendeknya, surat-surat tersebut terbagi tiga:
Thiwal al-mufashshal, dari surah Qaf/al-Hujurat ke surah an-Naba’, dibaca pada Shubuh dan Zhuhur. Ausath al-mufashshal, dari surah an-Nazi’at ke surah adh-Dhuha, dibaca pada ‘Ashar dan Isya’. Qishar al-Mufashshal, dari surah al-Insyirah ke surah an-nas, dibaca pada shalat Maghrib.
Keterangan lengkapnya dapat dilihat dalam kitab al-Adzkar karya Imam an-Nawawi:
Sunnat dibaca -setelah al-Fatihah- pada shalat Shubuh dan Zhuhur adalah Thiwal al-Mufashshal artinya surat-surat terakhir dalam mush-haf. Diawali dari surat Qaf atau al-Hujurat, berdasarkan khilaf yang ada, mencapai dua belas pendapat tentang penetapan surat-surat al-Mufashshal. Surat-surat al-Mufashshal ini terdiri dari beberapa bagian, ada yang panjang hingga surat ‘Amma (an-Naba’), ada yang pertengahan hingga surat adh-Dhuha dan ada pula yang pendek hingga surat an-Nas.
Pada shalat ‘Ashar dan ‘Isya’ dibaca Ausath al-Mufashshal (bagian pertengahan). Pada shalat Maghrib dibaca Qishar al-Mufashshal (bagian pendek).
Sunnah dibaca pada shalat Shubuh rakaat pertama pada hari Jum’at surat Alif Lam Mim as-Sajadah, pada rakaat kedua surat al-Insan. Pada rakaat pertama shalat Jum’at sunnah dibaca surat al-Jumu’ah dan rakaat kedua surat al-Munafiqun. Atau pada rakaat pertama surat al-A’la dan rakaat kedua surat al-Ghasyiyah.
Sunnah dibaca pada shalat Shubuh rakaat pertama surat al-Baqarah ayat 136 dan rakaat kedua surat Al ‘Imran ayat 64. Ada pada rakaat pertama surat al-Kafirun dan rakaat kedua surat al-Ikhlas, keduanya shahih. Dalam Shahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Saw melakukan itu.
Dalam shalat sunnat Maghrib, dua rakaat setelah Thawaf dan shalat Istikharah Rasulullah Saw membaca surat al-Kafirun pada rakaat pertama dan al-Ikhlas pada rakaat kedua. Pada shalat Witir, Rasulullah Saw membaca surat al-A’la pada rakaat pertama, surat al-Kafirun pada rakaat kedua, surat al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas pada rakaat ketiga. Imam Nawawi berkata, “Semua yang kami sebutkan ini berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan selainnya adalah hadits-hadits masyhur”.
0 Response to "Apakah hukum membaca ayat? Apa standar panjang dan pendeknya?"
Posting Komentar