Hukum Pujian Sesudah Adzan
Minggu, 03 April 2016
Add Comment
Melestarikan Kembali Pujian Setelah Adzan
Masih ingatkah anda? Dulu banyak sekali masjid disekitar kita yang menjalankan tradisi dengan membaca pujian setelah adzan. Namun seiring berjalannya waktu, disebagian daerah tradisi itu kini mulai ditinggalkan. Tampilnya “tokoh” yang anti toleransi dengan membawakan dalil yang menentang, membuat kerancuan ditengah masyarakat.
Betapa besar manfaat dari tradisi pujian setekah adzan dalam pendidikan dan pembelajaran bagi masyarakat. Berapa banyak anak yang menghafal 20 sifat wajib Allah karena mereka mendengar dari suara pujian yang dilantunkan setelah dikumandangkan adzan. Dan juga nasehat lainnya yang berbentuk syair dari para ulama, yang merupakan tuntunan dalam menjalani kehidupan.
Pujian setelah adzan walaupun dilafalkan dengan bahasa Jawa yang berisi beragam nasehat agama, namun selalu diiringi sholawat. Demikian pula sebaliknya dalam majelis sholawat, disisipkan beberapa bait nasehat agama. Hal ini karena, inti dari pujian setelah adzan adalah sholawat.
Rasulullah Saw bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِي الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لَا تَنْبَغِي إِلَّا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِي الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ
“Apabila kamu mendengar muadzin mengumandangkan adzan, ucapkanlah seperti apa yang diucapkan. Kemudian bersholawatlah kepadaku, karena sesungguhnya barangsiapa yang bersholawat kepadaku satu kali niscaya Allah akan bersholawat kepadanya sebanyak sepuluh kali. Setelah itu mintalah (kepada Allah) al‐wasilah untukku, karena al‐wasilah itu suatu manzilah (kedudukan yang mulia) di surga, yang tidak sepatutnya diberikan kecuali untuk seorang hamba Allah. Dan aku berharap semoga akulah hamba itu. Maka barangsiapa yang memohon al‐wasilah untukku, ia akan mendapatkan syafaatku” (HR.Muslim, no. 849)
“Apabila kamu mendengar muadzin mengumandangkan adzan, ucapkanlah seperti apa yang diucapkan. Kemudian bersholawatlah kepadaku, karena sesungguhnya barangsiapa yang bersholawat kepadaku satu kali niscaya Allah akan bersholawat kepadanya sebanyak sepuluh kali. Setelah itu mintalah (kepada Allah) al‐wasilah untukku, karena al‐wasilah itu suatu manzilah (kedudukan yang mulia) di surga, yang tidak sepatutnya diberikan kecuali untuk seorang hamba Allah. Dan aku berharap semoga akulah hamba itu. Maka barangsiapa yang memohon al‐wasilah untukku, ia akan mendapatkan syafaatku” (HR.Muslim, no. 849)
Persoalan pujian yang dikeraskan, jawaban Hasan bin Tsabit adalah dalil paling jelas dalam hal ini.
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ قَالَ مَرَّ عُمَرُ بِحَسَّانَ بْنِ ثَابِتٍ وَهُوَ يُنْشِدُ فِى الْمَسْجِدِ فَلَحَظَ إِلَيْهِ فَقَالَ قَدْ أَنْشَدْتُ وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَى أَبِى هُرَيْرَةَ فَقَالَ أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : أَجِبْ عَنِّى اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ. قَالَ اللَّهُمَّ نَعَمْ. رواه أبو دادو والنسائي
Dari Sa’id bin Musayyab ia berkata bahwa Umar bin Khaththab pernah berjalan melewati Hassan yang sedang melantunkan sya’ir di Masjid. Lalu Umar menegurnya dengan pandangan mata. Tetapi Hassan berkata; “Dulu saya pernah melantunkan syair di Masjid ini, yang ketika itu ada seseorang yang lebih mulia daripadamu yaitu (Rasulullah).” Kemudian Hassan menoleh kepada Abu Hurairah seraya berkata; “Saya bersumpah kepadamu dengan nama Allah hai Abu Hurairah, pernahkah kamu mendengar Rasulullah berkata kepada saya, Hai Hassan, balaslah sya’ir orang-orang kafir untuk membelaku! Ya Allah ya Tuhanku, dukunglah Hassan dengan Ruhul Kudus” Abu Hurairah menjawab; “Ya, Saya pernah mendengarnya.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
Dari Sa’id bin Musayyab ia berkata bahwa Umar bin Khaththab pernah berjalan melewati Hassan yang sedang melantunkan sya’ir di Masjid. Lalu Umar menegurnya dengan pandangan mata. Tetapi Hassan berkata; “Dulu saya pernah melantunkan syair di Masjid ini, yang ketika itu ada seseorang yang lebih mulia daripadamu yaitu (Rasulullah).” Kemudian Hassan menoleh kepada Abu Hurairah seraya berkata; “Saya bersumpah kepadamu dengan nama Allah hai Abu Hurairah, pernahkah kamu mendengar Rasulullah berkata kepada saya, Hai Hassan, balaslah sya’ir orang-orang kafir untuk membelaku! Ya Allah ya Tuhanku, dukunglah Hassan dengan Ruhul Kudus” Abu Hurairah menjawab; “Ya, Saya pernah mendengarnya.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
Seringkali pula, diantara bait puji-pujian itu diselingi syair doa. Rasulullah Saw bersabda:
الدُّعَاءُ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَاْلإِقَامَةِ مُسْتَجَابٌ, فَادْعُوْا. رواه أبو يعلى
“Do’a yang dibaca antara adzan dan iqamat itu mustajab (dikabulkan oleh Allah). Maka berdo’alah kamu sekalian”. (HR. Abu Ya’la)
“Do’a yang dibaca antara adzan dan iqamat itu mustajab (dikabulkan oleh Allah). Maka berdo’alah kamu sekalian”. (HR. Abu Ya’la)
Syaikh Amin al-Kurdi di dalam Tanwirul Qulub menegaskan,
وَأَمَّا الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقِبَ اْلأَذَانِ فَقَدْ صَرَّحَ اْلأَشْيَاخُ بِسُنِّيَّتِهِمَا, وَلاَ يَشُكُّ مُسْلِمٌ فِيْ أَنَّهُمَا مِنْ أَكْبَرِ الْعِبَادَاتِ, وَالْجَهْرُ بِهِمَا وَكَوْنُهُمَا عَلَى مَنَارَةٍ لاَ يُخْرِجُهُمَا عَنِ السُّنِّيَّةِ.
“Adapun membaca shalawat dan salam atas Nabi SAW setelah adzan (puji-pujian) para masyayikh menjelaskan bahwa hal itu hukumnya sunat. Dan seorang muslim tidak ragu bahwa membaca shalawat dan salam itu termasuk salah satu cabang ibadah yang sangat besar. Adapun membacanya dengan suara keras dan di atas menara itu pun tidak menyebabkan keluar dari hukum sunat”
“Adapun membaca shalawat dan salam atas Nabi SAW setelah adzan (puji-pujian) para masyayikh menjelaskan bahwa hal itu hukumnya sunat. Dan seorang muslim tidak ragu bahwa membaca shalawat dan salam itu termasuk salah satu cabang ibadah yang sangat besar. Adapun membacanya dengan suara keras dan di atas menara itu pun tidak menyebabkan keluar dari hukum sunat”
Pujian setelah adzan adalah suatu amaliah yang sangat jelas dalilnya. Maka, aneh jika terjadi kasus penghentian ‘paksa’ di beberapa masjid. Masyarakat awam yang mengamalkannya ditekan dengan berbagai slogan dan dalil yang sebenarnya tidak nyambung namun dipaksakan sebagai argumen. Masyarakat awam yang tidak mampu berdalil, akhirnya menyerah dan kalah.
Tindakan memaksakan kehendak inilah yang menyebabkan tidak terwujudnya ukhuwah islamiyah hingga kini. Mari kita lestarikan kembali pujian setelah adzan sebagai salah satu bentuk pembelajaran yang tepat sasaran untuk masyarakat.
Tindakan memaksakan kehendak inilah yang menyebabkan tidak terwujudnya ukhuwah islamiyah hingga kini. Mari kita lestarikan kembali pujian setelah adzan sebagai salah satu bentuk pembelajaran yang tepat sasaran untuk masyarakat.
✒️ Ustadz Muhammad Husein Al Habsyi
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Facebook Page :
Fb.com/HabibMuhammadBinHuseinBinAnisAlHabsyi
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Facebook Page :
Fb.com/HabibMuhammadBinHuseinBinAnisAlHabsyi
Telegram Channel :
bit.ly/UstMuhammad110
bit.ly/UstMuhammad110
0 Response to "Hukum Pujian Sesudah Adzan"
Posting Komentar